Faktur

Perorangan & Perusahaan

Jika pembeli Perorangan, BKP atau JKP adalah orang pribadi maka dalam syaratnya harus sebagai berikut:

  • Menyertakan NPWP atau KTP yang dapat dikirim melalui WA

dan jika Perusahaan yang menginginkan Faktur Pajak dari transaksi dapat mengirimkan persyaratan sebagai berikut :

  • Menyertakan NPWP dan SPPKP yang dapat dikirim melalui WA atau email

Catatan :

  1. Apabila pemintaan tidak memenuhi persyaratan diatas, maka faktur pajak tidak dapat kami proses.
  2. Pelanggan melakukan Permintaan pada Bulan Berjalan transaksi.
  3. Pelanggan Paling lambat melakukan permintaan 2 minggu / 14 Hari setelah transaksi pada bulan berjalan.
  4. Penyesuaian Tarif PPN ke 11% sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  5. Faktur Pajak dapat diperoleh dalam bentuk file E-FAKTUR dikirim ke email atau diprint
Chat Icon