Faktur
Perorangan & Perusahaan
Jika pembeli Perorangan, BKP atau JKP adalah orang pribadi maka dalam syaratnya harus sebagai berikut:
- Menyertakan NPWP atau KTP yang dapat dikirim melalui WA
dan jika Perusahaan yang menginginkan Faktur Pajak dari transaksi dapat mengirimkan persyaratan sebagai berikut :
- Menyertakan NPWP dan SPPKP yang dapat dikirim melalui WA atau email
Catatan :
- Apabila pemintaan tidak memenuhi persyaratan diatas, maka faktur pajak tidak dapat kami proses.
- Pelanggan melakukan Permintaan pada Bulan Berjalan transaksi.
- Pelanggan Paling lambat melakukan permintaan 2 minggu / 14 Hari setelah transaksi pada bulan berjalan.
- Penyesuaian Tarif PPN ke 11% sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Faktur Pajak dapat diperoleh dalam bentuk file E-FAKTUR dikirim ke email atau diprint